Senin, 09 Mei 2011

Tupoksi Perancang Per Undang-undangan Bagian Organisasi Setda Kab. Brebes

1.Mencari informasi data Peraturan Per Undang-undangan ;
2.Melakukan koreksi terhadap tata naskah produk hukum dan naskah dinas ;
3.Membuat Peraturan Perundang-undangan ;
4.Menyusun Standar Pelayanan Publik/Standar Pelayanan Minimal baik di Bagian Organisasi maupun Sekretariat Daerah ;
5.Analisis beban kerja ;
6.Mengatur tata ruang kantor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar